“Kalau pun penyegelan itu ada dinas terkaitnya. Ketika Dinas terkait itu akan melakukan penyegelan maka akan menyurati Satpol PP untuk pendampingan,” katanya.
“PKL itu sudah jelas suatu kegiatan yang tidak berijin dan menggunakan fasilitas umum dan bisa langsung ditindak di tempat. Lebih tepatnya bisa minta pendapat tentang proses pengurusan perizinan Suzuya (Stasiun Padang) ke instansi terkait tadi,” katanya.Hingga saat berita ini ditayangkan, pihak Suzuya Stasiun Padang belum memberikan tanggapan atas permasalahan izin yang diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial. (*)
Editor : Heru C