Anggota DPRD Sebut Suzuya Stasiun Padang Belum Memiliki Izin, Pemko Harus Bertindak

×

Anggota DPRD Sebut Suzuya Stasiun Padang Belum Memiliki Izin, Pemko Harus Bertindak

Bagikan berita
Suzuya Stasiun Padang. (Foto: Istimewa)
Suzuya Stasiun Padang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Stasiun Suzuya Padang, tepatnya di Jalan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur diketahui belum memiliki izin resmi dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Syahrial, seorang Anggota DPRD Kota Padang, melalui akun media sosial Facebook-nya pada tanggal 22 Maret 2024.

Dalam postingannya, Budi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang harus bertindak tegas terkait hal ini, dan tidak boleh mengizinkan aktivitas Suzuya beroperasi tanpa izin.

"Soal Suzuya belum ada izin, Pemko Padang harus tegas, jangan berani ke Pedagan Kaki Lima (PKL)," tulisnya.

Budi mengungkapkan bahwa dokumen perizinan untuk toko serba ada (Toserba) Suzuya di Stasiun Kereta Api Simpang Haru juga belum lengkap hingga saat ini.

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP untuk menyegel dan menghentikan sementara aktivitas Suzuya.

Budi menegaskan bahwa Suzuya hanya boleh beroperasi setelah mendapatkan izin resmi, dan tidak boleh dibiarkan beroperasi hanya karena isu tertentu atau kepentingan pribadi.

"Sampai saat ini dokumen perizinan Toko Serba Ada (Toserba) Suzuya yang akan beroperasi di Stasiun Kereta Api (KA) Simpang Haru belum lengkap. Jadi tolong ya Pemko padang melalui Satpol PP disegel dan hentikan dulu kegiatan Suzuya. Jika sudah urus izin baru dipersilakan buka, jangan karena ada isu THR khusus ke orang tertentu main tutup mata dan bisa beroperasi begitu saja," lanjutnya.

Tangkapan layar status Anggota DPRD Padang Budi Syahrial sebut Suzuya Stasiun Padang belum ada izin. (Foto: Facebook @Budi Syahrial)
Tangkapan layar status Anggota DPRD Padang Budi Syahrial sebut Suzuya Stasiun Padang belum ada izin. (Foto: Facebook @Budi Syahrial)

Dalam tanggapannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha melibatkan banyak instansi terkait, dan penegakan aturan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa penertiban PKL berbeda dengan penertiban izin usaha, dan proses perizinan Suzuya harus ditindaklanjuti dengan benar melalui instansi terkait.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini