Polres Pasaman Ringkus Pria yang Diduga Hendak Mengedarkan Ganja, 250 Paket Diamankan

×

Polres Pasaman Ringkus Pria yang Diduga Hendak Mengedarkan Ganja, 250 Paket Diamankan

Bagikan berita
Ilustrasi paket ganja. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi paket ganja. (Foto: Istimewa)

AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini