AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Heru CPolres Pasaman Ringkus Pria yang Diduga Hendak Mengedarkan Ganja, 250 Paket Diamankan
Berita Terkait