HALONUSA - Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan dugaan pengedaran ganja.
Selain itu, dari pria tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 250 paket ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntor, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat.
“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan transaksi di sebuah kedai, kawasan Jorong Durian Kadap, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman,” ujarnya pada hari Kamis 28 Maret 2024.
Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Pasaman langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hasilnya membenarkan adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AM.
Tim Satresnarkoba Pasaman segera bergerak ke kedai yang dimaksud sekitar pukul 23.00 WIB dan melakukan penggeledahan."Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita ganja yang disimpan di dua lokasi berbeda dalam kedai tersebut," tambahnya.
AM mengaku kepada petugas bahwa ganja yang disita adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pasaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari AM, petugas berhasil menyita sebanyak 250 paket kecil ganja, serta beberapa barang bukti lainnya seperti kantong plastik hitam, plastik klip hitam merk plus, kotak lampu merk Hannochs, dan satu unit handphone merk Infinix.
Editor : Heru C