Drama Penertiban PKL di Pasar Raya, Tarik-menarik hingga Akhirnya Barang Bukti Pedagang Disita

×

Drama Penertiban PKL di Pasar Raya, Tarik-menarik hingga Akhirnya Barang Bukti Pedagang Disita

Bagikan berita
Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban PKL di Pasar Raya. (Foto: Istimewa)
Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban PKL di Pasar Raya. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Keamanan dan Ketertiban (SK4), bersama dengan Dinas Perdagangan, melakukan operasi penertiban di sekitar Pasar Raya Kota Padang pada hari Rabu 27 Maret 2024.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai kondisi Pasar Raya yang sudah sangat padat, menghambat lalu lintas bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintasi area tersebut.

"Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak lapak dagangannya, kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban, kita masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Walikota Padang No.438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo," jelas Rozaldi Rosman.

Rozaldi Rosman juga mengakui adanya perlawanan dari para pedagang yang enggan barang dagangannya ditertibkan oleh petugas saat operasi penertiban dilakukan.

"Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya sempat terjadi tarik - menarik tapi situasi bisa ditenangkan degan cara kondusif, serta beberapa barang berupa lapak-lapak,meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," ujarnya.

Rozaldi juga berharap agar para pedagang di Pasar Raya dan permindo tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang.

"Kami akan terus menjaga ketaatan pada peraturan dan melakukan pengawasan secara intensif di Pasar Raya dan permindo. Kami juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak meninggalkan lapak dagangannya setelah berjualan, serta mematuhi Surat Keputusan Walikota Nomor 438," katanya.

"Jika masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menyita barang-barang tersebut dan membawanya ke Mako Satpol PP Kota Padang," tambahnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini