200 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Agam Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2024

×

200 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Agam Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2024

Bagikan berita
Ilustrasi warga binaan dapat remisi. (Foto: Detikcom/Sugeng Harianto)
Ilustrasi warga binaan dapat remisi. (Foto: Detikcom/Sugeng Harianto)

"Remisi dihitung mulai dari tanggal penahanan hingga hari besar keagamaan yang dirayakan oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.

Remisi khusus diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum sehubungan dengan hari besar keagamaan yang dirayakan oleh mereka.

"Remisi untuk hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun untuk setiap agama," tambahnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini