"Remisi dihitung mulai dari tanggal penahanan hingga hari besar keagamaan yang dirayakan oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Remisi khusus diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum sehubungan dengan hari besar keagamaan yang dirayakan oleh mereka."Remisi untuk hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun untuk setiap agama," tambahnya. (*)
Editor : Heru C