200 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Agam Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2024

×

200 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Agam Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2024

Bagikan berita
Ilustrasi warga binaan dapat remisi. (Foto: Detikcom/Sugeng Harianto)
Ilustrasi warga binaan dapat remisi. (Foto: Detikcom/Sugeng Harianto)

HALONUSA - Sebanyak 200 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ali, selaku Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung. Ia mengatakan bahwa dari 317 warga binaan, 200 di antaranya mendapat remisi yang diajukan ke Kemenkumham RI.

"Kami telah mengajukan permohonan remisi khusus Idul Fitri untuk sekitar 200 warga binaan pemasyarakatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya beberapa hari lalu di Lubuk Basung.

Dia menjelaskan bahwa Lapas Kelas II B Lubuk Basung saat ini sedang melakukan pendataan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut.

Lapas kelas II B Lubuk Basung akan terus mengusulkan agar warga binaan mendapatkan hak mereka, dengan catatan mereka tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami berharap semua warga binaan yang kami usulkan menerima remisi dan akan kami sampaikan setelah Shalat Idul Fitri," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa syarat bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani pidana penjara selama minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya.

Adapun besaran remisi khusus yang diberikan adalah sebagai berikut: bagi mereka yang menjalani pidana 6-12 bulan, akan mendapatkan remisi sebesar 15 hari, sementara bagi mereka yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, remisinya adalah satu bulan.

Untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga, remisinya adalah satu bulan, sedangkan bagi mereka yang menjalani masa pidana tahun keempat dan kelima, remisinya adalah satu bulan 15 hari, dan bagi yang menjalani masa pidana tahun keenam dan seterusnya, remisinya adalah dua bulan.

Perhitungan besaran remisi didasarkan pada Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, yang menggunakan lamanya masa pidana sebagai dasar.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini