"Saksi-saksi dipanggil untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut, di mana ditemukan dua paket sedang dan satu paket kecil sabu yang diletakkan di atas kasur di salah satu kamar. Selain itu, kami juga menemukan satu timbangan digital hitam, satu bungkus plastik klip bening, uang tunai sejumlah Rp 190.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel android," ungkap Riki Yovrizal.
"Pelaku mengakui kepemilikan dan keterlibatannya dengan barang-barang tersebut. Mereka beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (*) Editor : Heru CPolisi Ringkus Jaringan Penyalahgunaan Narkoba di Pesisir Selatan, 4 Orang Diamankan
Berita Terkait