Polisi Ringkus Jaringan Penyalahgunaan Narkoba di Pesisir Selatan, 4 Orang Diamankan

×

Polisi Ringkus Jaringan Penyalahgunaan Narkoba di Pesisir Selatan, 4 Orang Diamankan

Bagikan berita
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan diringkus Polisi. (Foto: Istimewa)
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan diringkus Polisi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Operasi khusus yang dipimpin oleh Tim Sapu Jagat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan telah berhasil menangkap empat pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, keempat pelaku tersebut A (29) dari Kampung Alang Rambah, Nagari Koto Enau, Tapan, B (43) dari Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Tapan, AL (27) dari Bukit Putus, Kampung Talang Air Emas, Tapan,dan E (34) dari Kampung Talang Balirik, Tapan.

"Pelaku-pelaku ini kami tangkap di Kampung Air Batu, Nagari Ampang Tulak, Tapan, Pesisir Selatan," ujar Riki Yovrizal.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba, khususnya jenis sabu, yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan di bawah komando Ipda Syafri Afrizal kemudian melakukan patroli ke wilayah tersebut.

Saat tiba di lokasi, polisi melihat dua orang dengan perilaku mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di depan sebuah rumah.

Ketika hendak didekati, kedua orang tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Dengan sigap, tim segera mengejar kedua pelaku tersebut. Meskipun terjadi kejar-kejaran dalam beberapa waktu, namun akhirnya kedua pelaku, yang diketahui bernama E dan AL, berhasil diamankan oleh anggota," kata Riki Yovrizal.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, dan satu paket kecil sabu berhasil ditemukan di salah satu kantong celana pelaku.

Petugas kemudian mengelilingi rumah tempat transaksi dilakukan sebelumnya oleh tersangka E dan AL. Dua orang lainnya, A dan B, berhasil ditemukan di dalam rumah tersebut.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini