"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Caniago
Home
Berita
KPPU Akan Panggil Danabagus, Edufund, Danacita dan Cicil Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga
KPPU Akan Panggil Danabagus, Edufund, Danacita dan Cicil Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga
Berita Terkait