KPPU Akan Panggil Danabagus, Edufund, Danacita dan Cicil Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga

×

KPPU Akan Panggil Danabagus, Edufund, Danacita dan Cicil Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga

Bagikan berita
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa

HALONUSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pihak Danabagus, Edufund, Danacita dan Cicil terkait penyaluran pinjaman majasiswa berbunga.

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA," kata Ketua KPPU, Fanshurullah Asa dalam siaran pers yang diterima Halonusa.com.

Menurutnya, terdapat berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan.

"Hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," lanjutnya.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

"Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, kami mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT," katanya.

Namun menurutnya dalam regulasi yang ada, menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

"Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," katanya.

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini