"Setelah mendapatkan pelayanan medis, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*) Editor : Halbert CaniagoDOOR!!! Maling di Padang Ditembak Polisi, Lakukan Perlawanan saat Ditangkap
Berita Terkait