Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert CaniagoBawa Kabur Motor Tukang Sate, Pemuda di Padang Ini Ditangkap Polisi
Berita Terkait