HALONUSA.COM - Pemilik Barbershope yang dibekuk polisi di Kabupaten Padang Pariaman atas dugaan pencabulan melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya untuk luluran gratis di tempatnya.
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 25 Januari 2024 lalu, saat korban dengan inisial R (15) datang ke barbershope milik pelaku," katanya.
Awalnya, korban berencana untuk memotong rambutnya yang sudah mulai panjang. Saat memotong rambut korban, pelaku menyatakan bahwa di bagian pundak korban terdapat banyak daki.
"Pelaku menawarkan kepada korban untuk melulur bagian pundak dan punggungnya agar terlihat bersih dan korban menyetujuinya," katanya.
Setelah pelaku selesai melulur bagian punggung korban, ia memasukkan tangannya ke bagian kelamin korban dan mengatakan bahwa untuk jasa lulur dan potong rambut tidak usah dibayar."Karena takut ketahuan saat melancarkan aksinya di tempat barbershope itu, ia langsung membawa korban ke dalam kamarnya," lanjutnya.
Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Karena orang tuanya tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Seorang pemilik Barbershope dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Pria dengan inisial M (37) itu dibekuk atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang remaja dengan inisial R (15) beberapa waktu lalu.
Editor : Halbert Caniago