Pengakuan Oknum Pegawai Bank di Sumbar yang Gelapkan Uang Nasabah Rp9 Miliar, Ternyata Dipakai untuk...

×

Pengakuan Oknum Pegawai Bank di Sumbar yang Gelapkan Uang Nasabah Rp9 Miliar, Ternyata Dipakai untuk...

Bagikan berita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat  konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.

HALONUSA.COM - Pengakuan oknum pegawai Bank di Sumbar yang gelapkan uang nasabah Rp9 Miliar, dipakai liburan ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat  konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.

Pelaku merupakan salah seorang pegawai BNI di Solok yang berprofesi sebagai analis.

Saat ini, tersangka berinisial SDS (39) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar atas kasus penggelapan uang nasabah.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu selama 6 tahun terakhir.

“Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di Bank tersebut,” katanya.

Saat melancarkan aksinya, kata Kombes Pol Alfian, tersangka awalnya menawarkan kepada enam nasabah kelolaannya untuk berinvestasi pada SUN dengan menjanjikan bunga yang tinggi. Sedangkan SUN sendiri tidak pernah diterbitkan negara.

“Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah. Kemudian, tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah,” katanya.

Setelah itu, sambung Kombes Pol Alfian, nasabah tersebut diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Kemudian dana yang digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy.

Dengan begitu, dana Rp9 miliar itu dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka. Karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasainya. Ia menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan keenam nasabahnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini