Maling Kotak Amal di Padang Dibebaskan, Kapolsek: Mereka Berdamai

×

Maling Kotak Amal di Padang Dibebaskan, Kapolsek: Mereka Berdamai

Bagikan berita
Proses mediasi antara pengurus masjid dan keluarga pelaku
Proses mediasi antara pengurus masjid dan keluarga pelaku

Menurutnya, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan tentang kejadian kehilangan kotak amal tersebut dan juga pelakunya.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa 4 pemuda dengan inisial T (18), R (21), N (14), D (14) merupakan pelakunya," katanya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan keempatnya yang memang sedang berkumpul.

"Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah tim menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan, mereka tidak bisa mengelak lagi," lanjutnya.

Ia mengatakan, keempat pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini