"Setelah memastikan informasi itu benar, tim langsung mencari tahu keberadaan pelaku dan juga korban yang akan dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Saat mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang saat itu akan memberangkatkan 5 orang korbannya.
"Tim mengamankan pelaku dengan inisial HN (34) dan juga 5 korban yang akan dijual ke luar negeri itu dan langsung membawanya ke Mapolres," lanjutnya.
Sementara untuk 5 orang korban yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undnag-undang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta. (*)
Editor : Halbert Caniago