Begini Modus Pelaku TPPO yang Ditangkap Polisi di Agam, Janjikan Gaji Belasan Juta

×

Begini Modus Pelaku TPPO yang Ditangkap Polisi di Agam, Janjikan Gaji Belasan Juta

Bagikan berita
Kapolres Agam, AKBP M Ahus Hidayat
Kapolres Agam, AKBP M Ahus Hidayat

HALONUSA.COM - Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menjanjikan korbannya dengan gaji yang fantastis di luar negeri.

"Jadi, pelaku ini mencari orang-orang yang membutuhkan pekerjaan dan akan dibawa ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar," kata kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Ia mengatakan, pelaku tersebut juga mengirimkan persyaratan bekerja di Kamboja beserta ketentuan penghasilan yang akan didapatkan oleh korbannya.

“Pelaku memberikan iming- iming pekerjaan dengan sistem kerja 12 jam per hari, dan larangan pulang selama 6 bulan dengan denda 2000 dolar jika melanggar,” katanya.

Selain itu, korban juga dijanjikan tempat tinggal dan gaji sebesar 8.000 dolar atau setara Rp12 juta dan uang makan 360 dolar atau setara Rp5,6 juta setiap bulannya.

"Pelaku ini juga menyatakan bahwa dirinya akan menanggung biaya keberangkatan para korbannya dengan perjanjian gaji pertama diserahkan kepada si pelaku," lanjutnya.

Sebelumnya, Seorang pria di Kabupaten Agam Dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam beberapa waktu yang lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis, 25 Januari 2024.

"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang beberapa waktu lalu," kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut dan mendalaminya.

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini