HALONUSA.COM - Oknum karyawan BNI Solok gelapkan uang nasabah Rp9 miliar, ternyata begini modusnya.
Kasus penggelapan itu berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SDS (39) yang telah melakukan aksinya selama enam tahun.
"Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut," katanya.
Kombes Pol Alfian menyebutkan, bahwa tersangka melakukan penipuan tersebut kepada enam nasabahnya. Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu.
"Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini," ujarnya.Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
"Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy," katanya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.
Editor : Redaksi