Tips Praktis Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat dari Honda Hayati

×

Tips Praktis Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat dari Honda Hayati

Bagikan berita
Tips Praktis Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat dari Honda Hayati
Tips Praktis Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat dari Honda Hayati

HALONUSA.COM - Saat ini, beberapa pabrikan sepeda motor telah menyematkan fitur lampu hazard, atau sering disebut sebagai lampu darurat, pada sepeda motor mereka. 

Lampu hazard berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang sedang dihadapi oleh pengemudi. Ketika tombol berlabel segitiga merah ditekan, lampu hazard akan menyala bersamaan.

Regulasi terkait lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, yang menyatakan 

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan." 

Dalam konteks ini, Honda Hayati membahas kesalahan umum dalam penggunaan lampu hazard dan kapan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.

Febriadi, Instruktor dan Supervisor Safety Riding PT. Hayati Pratama Mandiri, memberikan tips sebagai berikut.

Kesalahan dalam Penggunaan Lampu Hazard

  1. Menyalakan lampu hazard saat hujan dapat membingungkan pengemudi di belakang karena lampu sein tidak berfungsi maksimal. 
  2. Disarankan untuk berhati-hati saat hujan sambil menyalakan lampu utama.
  3. Menyalakan hazard saat memberi isyarat lurus di persimpangan tidak perlu dilakukan karena bukan fungsinya. Lampu sein yang tidak dinyalakan sudah cukup menandakan pergerakan lurus.
  4. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak memiliki efek dan malah membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap, disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama sebagai bentuk komunikasi yang lebih jelas. 
  5. Menyalakan lampu hazard saat berkabut sebaiknya dihindari. Sebagai gantinya, gunakan lampu kabut atau lampu utama.
     

Cara Menggunakan Lampu Hazard yang Benar

  1. Menyalakan lampu hazard saat kendaraan mengalami malfungsi, berjalan lambat, atau berhenti (mogok).
  2. Memberikan peringatan kepada kendaraan di belakang tentang gangguan di depan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, atau jalan berlubang. 
  3. Memberi tanda terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang memerlukan penepian segera.
  4. Menyalakan lampu hazard saat kendaraan berada di luar jalur yang seharusnya dilalui.
     

Dengan memahami hal-hal di atas, diharapkan pengemudi dapat menghindari kebiasaan penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai. Prioritaskan keselamatan dan selalu berhati-hati saat berkendara sepeda motor. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini