Sisir Kota Padang, Wawako Ekos Albar Bongkar Baliho 'Nakal'

×

Sisir Kota Padang, Wawako Ekos Albar Bongkar Baliho 'Nakal'

Bagikan berita
Sisir Kota Padang, Wawako Ekos Albar bongkar baliho 'nakal'. (Foto: istimewa)
Sisir Kota Padang, Wawako Ekos Albar bongkar baliho 'nakal'. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Sisir Kota Padang, Wawako Ekos Albar bongkar baliho 'nakal'.

Operasi penertiban itu menyasar Iklan, Reklame, Baliho, Poster, Spanduk dan Bahan Kampanye (BK) yang menyalahi aturan perda pada Jumat 5 Januari 2024.

Saat penertiban, Wakil Walikota (Wawako) Padang, Ekos Albar didampingi Kasat Pol PP Padang yang menyisir Alai, Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Utara.

Ekos Albar mengatakan, penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang dan Pemko Padang.

"Kita melihat Kota Padang sudah semrawut karena bahan kampanye yang telah melanggar aturan. Memang saat sekarang ini adalah masa kampanye, tapi ada aturannya. Jangan jadikan pohon atau taman sebagai tempat memasang bahan kampanyenya," katanya.

Selian itu, Ekos Albar menghimbau, seluruh peserta kontestan untuk menjaga keindahan Kota Padang dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Saya atas nama Pemerintah Kota dan atas nama pribadi juga memohon maaf, karena ini harus dilakukan kepada siapapun yang melanggar aturan, jadi tidak ada tebang pilih disini, kita akan melakukan penertiban di semua taman-taman dan pohon-pohon di seluruh wilayah Kota Padang untuk menjaga kebersihan Kota Padang," katanya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda mengatakan, Bawaslu Kota Padang telah menghimbau beberapa kali para kontestan agar selalu mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Waktu penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kita juga sampaikan, ada tempat-tempat yang dilarang pemasangan, sesuai PKPU nomo 15 tahun 2023 di pasal 70 dan pasal 71. Seperti, ditempat ibadah, di tempat pemerintahan, dilingkungan sekolah taman dan pepohonan di jalan-jalan protokol dan ruang terbuka Hijau maupun di fasiltas-fasiltas umum lainnya," katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, pihaknya akan terus intens melakukan penertiban terhadap yang melanggar Perda Trantibum. Bahkan ia menyampaikan setiap hari ratusan iklan, poster dan spanduk yang menyalahi aturan telah di bongkar personilnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini