Oleh karena itu, Aliansi mendesak para pihak baik Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang (Satpol PP, DLH kota Padang) untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan. Selain itu, dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi dan Kota Padang harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan dan atau membuka Alat, bahan peraga kampanye yang ada di paku pada Pohon di Kota Padang.
"Bila hal ini tidak dilakukan/dipindahkan Aliansi akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum seperti gugatan Class Action kepada para pihak yang bersangkutan," katanya. (*) Editor : RedaksiSumber : Rilis