HALONUSA.COM - Aksi selamatkan pohon dari pemakuan APK (Alat Peraga Kampanye) di Pantai Padang, terkumpul 1 kg paku.
Aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari paku yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan masyarakat peduli lingkungan, BEM Fakultas kehutanan UMSB melakukan kegiatan pencabutan paku dari Pohon di kawasan Pantai Padang pada Selasa, 26 Desember 2023.
Kegiatan itu dimaksud karena kekhawatiran melihat banyaknya APK/ BKP (Bahan Kampanye Pemilu) yang dipaku pada pohon-pohon yang ada di Kota Padang oleh Caleg-caleg nakal.
Kegiatan ini dimulai dari Masjid Mujahidin sampai dengan Rusunawa Purus.
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, dari hasil pencabutan paku terdapat sebanyak ratusan APK/BKP yang dipasang pada pohon. Jumlah paku bervariasi, ada 2 - 10 Paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang dari paku mulai dari 2 Inchi - 5 Inchi.
"Beberapa pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang dan Cemara. Berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 Kg," katanya.Tommy menyebutkan, bahwa dari pantauan di lapangan sudah terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku. Sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari Lubang pohon yang dipaku, warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuh nya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon.
Menurut Tommy, dari beberapa literatur ilmiah bahwa Pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu salah satunya adalah Kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi. Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon.
"Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi," katanya.
Tommy menambahkan, dari berbagai aturan sudah jelas bahwa pemakuan APK/BKP pada pohon menyalahi aturan. Salah satunya adalah melanggar Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 tentang penggunaan fasilitas umum. Selanjutnya melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bahwa setiap orang dan badan dilarang menempel atau memasang bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye pemilu dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.
Editor : RedaksiSumber : Rilis