Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Padang Panjang dan bersiap menghadapi tuntutan sesuai pasal 340 KUHP yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Editor : Tisya
Home
Berita
Penjual Telpon Genggam Tewas Dihabisi Pembelinya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Padang Panjang
Penjual Telpon Genggam Tewas Dihabisi Pembelinya, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Padang Panjang
Berita Terkait