HALONUSA.COM - Razia penginapan dan tempat hiburan malam, 10 wanita dan 7 pria diamankan Satpol PP Padang.
Razia itu seiring dengan memasuki akhir tahun 2024. Satpol PP Padang gencar melakukan pengawasan di sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam di Kota Padang.
Tujuan dimaksud sebagai upaya antisipasi terjadinya pelanggaran Perda di Kota Padang, Kamis, 21 Desember 2023.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
"Pengawasan kita lakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Padang Barat dan Kawasan Kecamatan Padang Selatan, kita fokus melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang dilaporkan dugaan terjadinya gangguan trantibum," katanya.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan 10 orang wanita dan 7 orang laki-laki diberbagai tempat di Kota Padang."Total yang kita amankan ada 17 orang, 10 orang kita amankan dari dalam penginapan dan 7 orang dari dalam tempat hiburan," katanya.
Rozaldi menjelaskan, dari dua penginapan yang dilaporkan masyarakat, satu penginapan didapati melakukan pelanggaran dan di sana juga dapati petugas, adanya dugaan kumpul kebo, kerena dalam satu kamar, petugas mengamankan satu orang perempuan bersama tiga laki-laki.
"Ada dua kamar yang kita dapati hal serupa dan kita terkejut, selanjutnya pemilik kita berikan surat penggilan menghadap PPNS untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," katanya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam, yang diduga melakukan pelanggaran Jam Operasional.
Editor : Redaksi