HALONUSA.COM - Puluhan Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum DPRD Sumbar mubazir sebab tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan membuat peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis di lapangan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, bahwa perda-perda itu ada yang berusia lebih dari satu tahun. Namun hingga sekarang tidak bisa diterapkan karena tidak adanya peraturan gubernur yang dibuat pihak eksekutif.
Bahkan, kata Supardi, banyak Perda yang telah kadaluarsa karena tidak sesuai lagi zaman kini yang tidak pernah dilaksanakan. Padahal biaya untuk pembuatan Perda itu sangat mahal mencapai ratusan juta untuk satu Perda.
"Kita sesungguhnya sudah menyampaikan surat kepada Gubernur untuk bisa segera mungkin merespon Perda kita sekaligus mengiringi dengan terbitnya Peraturan Gubernur yang sudah kita sahkan," katanya pada ekpos akhir tahun kinerja DPRD Sumbar pada Senin, 18 Desember 2023.
Suparsi menambahkan, hingga sampat sat ini masih banyak Perda yang belum ditindaklanjuti Gubernur.
"Jangankan tahun ke belakang ya, bahkan ada 10 tahun ke belakang belum ada (tindaklanjut Gubernur), lima tahun belakang juga belum ada. Bikin perda itu biaya cukup banyak," katanya.Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Afrizal mengingatkan kepada Biro Hukum Kantor Gubernur maupun organisasi perangkat daerah terkait agar paling lama 6 bulan setelah Perda disahkan Pergup terkait Perda itu harus segera dibuat.
Walau puluhan Perda menjadi mandul karena tidak bisa diterapkan, Afrizal menampik, perda-perda tersebut dikatakan mubazir.
"Mubazir tidak tetapi memang merugikan negara karena saat Perda selesai tapi aplikasi tidak bisa karena peraturan tingkat bawah sebagai aturan untuk pelaksanaan Perda
itu belum lagi dilaksanakan," katanya.
Afrizal mencontohkan, Perda tentang koperasi, Perda Koperasi sudah 3 tahun selesai sewaktu dirinya masih menjadi Ketua Komisi.
Editor : Tisya