Selain dua orang tersangka yang di bekuk Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam dengan No Pol B 1378 AB, 12 unit Baseband (otak pemancar tower), 100 (seratus) buah SFP (tansmisi radio sinyal) yang total diperkirakan memiliki harga Rp 380.000.000, 3 (tiga) unit Handphone merk Oppo A17, Oppo Reno 8T, Oppo Reno 5 milik pelaku dan 1 buah helm proyek.
"Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang, satu orang yang merupakan salah satu karyawan perusahaan telekomunikasi yang berperan sebagai pemberi informasi dan ikut dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.Doni menambahkan, dua orang tersangka yang dibekuk merupakan komplotan pencurian spesialis Tower BTS yang telah beraksi sekitar 40 TKP di wilayah Sumbar-Riau dan telah melakukan aksi yang sama di Kota Payakumbuh sekitar 7 TKP. ***
Editor : Redaksi