Sudah Tak Sempit dan Bebas PKL, Pasar Raya Padang Kini Tertata, Masyarakat Ramai Berbelanja

×

Sudah Tak Sempit dan Bebas PKL, Pasar Raya Padang Kini Tertata, Masyarakat Ramai Berbelanja

Bagikan berita
Suasana Pasar Raya Padang. (Foto: Instagram @satpolpppadang)
Suasana Pasar Raya Padang. (Foto: Instagram @satpolpppadang)

HALONUSA.COM - Sudah tak sempit dan bebas PKL, Pasar Raya Padang kini tertata, masyarakat ramai berbelanja.

Biasanya, Jalan Koppas Plaza yang sempit karena Pedagang Kaki Lima (PKL) kini sudah tak ada lagi.

Warga pun ramai berbelanja ke Pasar Raya Padang.

Hal itu disampaikan Dodi (31), salah seorang pengunjung Pasar Raya yang tengah berbelanja kebutuhan rumah tangga bersama keluarganya di Pasar Raya Kota Padang.

"Sangat nyaman, kalau bisa dipertahankan, ini harapan kami ke Pemko, dulu kan tidak, mau jalan di Pasar Raya Barat ini saja susahnya minta ampun, jalannya sangat sempit parkirnya juga susah," katanya dilansir dari akun Instagram @satpolpppadang,Senin, 11 Desember 2023.

Dodi berharap, Pemko Padang tetap komit dalam melakukan pengawasan di Pasar Raya Padang dan tetap mempertahankan keamanan kenyamanan pengunjung Pasar Raya Padang.

"Pasar ini milik kita bersama, jika Pemko bisa mempertahankan suasana seperti ini, saya yakin orang akan banyak berkunjung ke pasar ini, jika tidak orang akan malas berkunjung, karena tidak nyaman, jalan sempit, parkir susah dan bisa saja memicu hal-hal yang tidak dinginkan seperti jambret dan lain sebagainya," katanya.

Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Satpol PP terus melaksanakan Penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.

"Kami akan terus back up Dinas Perdagangan melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan, apalagi terkait Surat Edaran Walikota Nomor 438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima, tujuan kita yakni untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat kota padang dalam Trantibum," katanya.

Chandra menegaskan, pengawasan dan penertiban dilakukan setiap hari sesuai SE yang berlaku, jika mendapatkan pelanggar yang tidak mau mentaati aturan tentu mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini