"Pelaku diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya. (*)
Editor : Halbert CaniagoMaling HP, Pemuda di Padang Ini Digeruduk Tim Klewang, Awalnya Gak Ngaku, Tapi...
Berita Terkait