HALONUSA.COM - Tak Berizin, 7 penambang emas ilegal di Pasaman Barat digulung polisi pada Selasa, 28 November 2023.
Aktivitas tambang emas ilegal itu beroperasi di perkebunan masyarakat di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan ini merupakan salah upaya Polres Pasaman Barat dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten setempat melalui Tim Opsnal dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.
Adapun 7 orang pelaku PETI masing-masing berinisial NA (37), IU (33), RS (39), AH (34), MA (47), SH (40), dan RD (16). Dengan rincian, 4 orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan 3 orang lagi warga Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, penangkapan para pelaku PETI ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang beroperasi di sekitar perkebunan masyarakat.
"Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, tim bergerak menuju TKP. Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal yang sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator," katanya.Setelah melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, kata Agung, pada pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku serta barang bukti di TKP.
"Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan melarikan diri," katanya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, sambung Agung, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, 3 helai karpet penyaringan emas, 3 buah alat dulang emas, 1 selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
"Ketujuh orang pelaku yang diamankan mempunyai peran kerja yang berbeda dalam melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal yakni, AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33) sebagai anggota box, sedangkan RS (39) bertugas sebagai penyuplai logistik untuk pekerja, dan RD (16) sebagai helper alat berat," jelasnya.
Editor : Redaksi