Setelah membawa HP tersebut, pelaku langsung mencopot kartu SIM yang ada di dalamnya dan menggantinya dengan kartu lain serta melakukan penarikan uang di aplikasi DANA sebesar Rp100 ribu.
"Pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Jo 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*) Editor : Halbert CaniagoKetahuan Maling HP, Pria di Padang Ini Dibekuk, Pacarnya Melarikan Diri
Berita Terkait