"Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku tersebut akan diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*) Editor : Halbert CaniagoLawan Polisi saat Ditangkap, Maling di Padang Dihadiahi Timah Panas
Berita Terkait