HALONUSA.COM - Sejumlah restoran dan hotel di kota Padang mendapat teguran lantaran menunggak membayar pajak. Tunggakan dari belasan lokasi usaha tersebut mencapai hingga ratusan juta.
Petugas Bapenda Kota Padang dan petugas gabungan memasang spanduk di sejumlah hotel dan restoran di Kota Padang lantaran tempat-tempat usaha tersebut menunggak membayar pajak.
Sedikitnya ada 11 lokasi usaha yang mendapat teguran lantaran belum membayar kewajibannya informasi dari Bapenda kota Padang.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menjelaskan, penertiban penunggak pajak ini untuk mengejar capaian PAD Kota Padang hingga akhir tahun ini.
"Kita melaksanakan giat razia 11 wajib pajak, ada empat hotel dan tujuh restoran. Ini kegiatan dengan razia penukar pajak, kita langsung ke wajib pajak terhadap yang menunggak pajak. Maka kita pemasangan stiker di wajib pajak yang menunggak," katanya.
Ikrar mengatakan, wajib pajak ada yang menunggak 6 bulan, tahunan yang per 3 bulan."Kita bersama tim gabungan dilaksanakan razia dalam rangka untuk mengejok PAD di akhir tahun," katanya.
Sementara salah satu manajemen Hotel, Adli mengakui, tunggakan sejak 2 tahun terakhir disebabkan pandemi covid-19.
"Kalau yang dari kawan-kawan di Bapenda sebenarnya menyampaikan bukan hotel kita saja tapi banyak beberapa hotel yang besar-besar juga ada," katanya.
Adli menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Bapenda ini salah satu bentuk teguran kepada hotel walaupun di saat masa-masa sulit seperti ini.
Editor : Tisya