HALONUSA.COM - Polisi ringkus 2 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar pada Kamis, 2 November 2023 kemarin sekira pukul 19.30 Wib.
Kedua tersangka masing-masing berisinial AL (43) dan BD (31) merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H, M.H mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka.
"Kami menangkap dua tersangka yang diduga menyimpan, mengedarkan, menguasai dan memiliki sabu-sabu pada Kamis malam," katanya.
Desneri mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga, tersangka BD dan AL diduga sering terpantau mengedarkan sabu-sabu di Tanah Datar.Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba bersama personel langsung ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas jok motornya.
"Untuk menghilangkan barang bukti tersangka BD sempat membuang sabu-sabu tersebut tetapi tim Tarantula menemukan kembali sabu-sabu itu di lokasi penangkapan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar.
Editor : Redaksi