HALONUSA.COM - Kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 6 Lubuk Basung, Kabupaten Agam berujung laporan polisi. Kasus tersebut kini ditangani PPA Polres Agam.
Lantaran, pihak keluarga siswa yang menjadi korban perundungan menolak mediasi.
Sementara itu, Unit PPA Polres Agam yang telah menerima laporan dari keluarga korban juga telah melakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Korban disebut mengalami luka memar di punggung dan tangannya.
"Untuk pihak korban ada melapor ke sentral pelayanan kepolisian Polres Agam pada tanggal 24 Oktober 2023 hari Selasa," kata KBO Satreskrim Polres Agam, Ipda Weda.
Tak hanya itu, Unit PPA Polres Agam juga telah memeriksa korban serta 4 orang saksi atas kejadian tersebut.
"Adapun upaya yang dilakukan oleh Polres Agam yaitu menerima laporan pengaduan dari korban, membawa korban visum ke rumah sakit dan memeriksa si korban beserta saksi-saksi dan yang keempat melakukan check up," katanya.Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Untuk saat ini, sementara saksi baru kami periksa empat orang. Untuk upaya mediasi akan kami upayakan karena berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, di mana kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak sekolah, instansi terkait dan kedua pihak," katanya.
Winda, salah seorang orang tua murid di SMP Negeri 6 Lubuk Basung berharap, orang tua tugas kepada anak-anaknya supaya anaknya mendidik lebih baik dan tidak terjadi masalah.
"Harapan saya supaya kejadian ini tidak terulang lagi, orang tuanya lebih tegas lagi terhadap anak-anaknya agar tidak terjadi lagi keresahan seperti kemarin," katanya.
Editor : Tisya