Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI

×

Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI

Bagikan berita
Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). (Foto: Dok. Ist)
Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). (Foto: Dok. Ist)

"Mohon doa rekan-rekan media agar keadilan berpihak kepada klien kami, karena menurut keyakinan kami, klien kami tidak melakukan kesalahan yang dapat dijadikan alasan pemecatan sebagaimana dalil yang disampaikan pihak UMSB," katanya.

Selain itu, proses penjatuhan sanksi berupa PHK yang dilakukan pihak UMSB juga telah melanggar prosedur yang berlaku di lingkungan UMSB dalam Peraturan Kepegawaian UMSB Tahun 2021 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan I, II , dan III, yang masing-masing jangka waktu berlakunya harus 6 (enam) bulan, sedangkan semua Surat Peringatan yang dikeluarkan pihak UMSB tidak ada yang jangka waktu berlakunya sampai 6 bulan.

Kesalahan Surat Keputusan PHK yang dikeluarkan pihak UMSB ini baik secara materiil maupun formil ini sudah kami tuangkan secara detail dalam Surat Gugatan yang dibacakan pada persidangan terdahulu dan akan kami buktikan kebenarannya dalam persidangan nantinya. (*)

Editor : Heru C
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini