HALONUSA.COM - Oalah, demi foya-foya, karyawan di Payakumbuh nekat gelapkan uang perusahaan Rp60 juta.
Kejadian itu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Jumat, 15 September 2023.
Pria itu diamankan di
perusahaan tempatnya bekerja dengan kasus tindak pidana penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas.
Pria tersebut berinisial A (30) merupakan warga Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, Provinsi Sumatera Barat.
"Tadi pagi kita telah melakukan penangkapan terhadap A (30) merupakan tersangka penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas sebesar Rp60.000.000," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Akp Elvis Susilo.
Elvis menjelaskan, kasus penggelapan uang perusahaan ini terungkap setelah PT Cahaya Intan Andalas melakukan audit terhadap setiap karyawannya."Saat melakukan Audit diketahui bahwa tersangka yang merupakan karyawan bertugas dibagian marketing atau sales ini telah melakukan penggelapan uang," ungkapnya.
Mendapati hasil Audit itu, Kemudian PT Cahaya Intan Andalas melaporkan kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang tertuang dalam Laporan Polisi Nokor LP/B/197/VIII/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH tanggal 14 Agustus 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian tersangka A di panggil Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan bersama penasehat hukumnya mendatangi Mapolres memberikan keterangan.
Tersangka dicecar oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 Wib hingga 16.30 Wib, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan penggelapan uang PT Cahaya Intan Andalas dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Editor : Tisya