"Hasil penyelidikan, benar telah terjadi dugaan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut terhadap korban dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna dilakukan proses lebih lanjut."Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (*)
Editor : Redaksi