Hal ini kata Raju, guna menjadikan Kota Padang yang indah tertib dan tentara. Sehingga menjadi daya tarik bagi orang untuk datang ke Kota Padang
"Kita sama-sama tahu, pedagang Pantai Padang sudah jelas melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, serta permasalahan kenyamanan pengunjung juga perlu di tingkatkan," katanya.
Tak hanya itu, Raju menambahkan, ada laporan terkait pungutan liar, serta ada lokasi payung ceper diduga digunakan untuk berbuat maksiat sudah diterima laporannya.
"Pemaksaan untuk parkir dan ada juga pungutan liar serta ada payung yang direndahkan di sinyalir bisa berbuat maksiat maka perlu di tertib," katanya. (*) Editor : Redaksi