HALONUSA.COM - Tak main-main, Satpol PP warning PKL 'nakal', sikat habis pungli dan maksiat di Pantai Padang.
Langkah ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) demi membenahi sejumlah objek wisata di kota Padang.
Salah satunya adalah dengan penataan Pantai Padang sebagai kawasan wisata terpadu.
Dengan begitu, Pantai Padang menjadi tempat tujuan wisata, baik wisatawan lokal maupun dari luar Kota Padang.
Sebagai upaya penataan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang adalah menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang.
Seperti diketahui, Pemko Padangmelalui Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Pariwisata telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang, Selasa, 13 September 2023.
Surat tersebut berisi peringatan bagi pedagang yang melanggar supaya tidak kembali berjualan di lokasi yang tidak dibenarkan.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Padang juga sudah melayangkan surat kepada PKL terkait dengan edaran Walikota Padang tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang kepada seluruh Pedagang yang berjualan di kawasan bibir pantai.
"PKL kita beri surat peringatan dengan tetap mengutamakan tindakan secara persuasif kepada masyarakat yang masih melanggar. Seperti menggunakan trotoar dan bibir pantai untuk berjualan," ujar Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.
Raju menyampaikan, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ini merupakan upaya penegakan peraturan kepala daerah.
Editor : Redaksi