4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
- Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
6. Usia per tanggal 9 September 2023:
- S1: maksimal 26 tahun.
- S2: maksimal 28 tahun.
7. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
8. Menunjukkan potensi kepemimpinan, kemampuan analisis, kolaborasi, dan resiliensi serta dapat diandalkan.
9. Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
10. Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.11. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia (informasi lebih lanjut mengenai pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia dapat dilihat pada menu FAQ & Bantuan).
12. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
Jadwal pelaksanaan dan pengumuman PCPM sebagai berikut:
Editor : RedaksiSumber : Instagram @loker.sumbar.co