Terdakwa yang Divonis Bebas Majelis Hakim PN Lubuk Basung Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

×

Terdakwa yang Divonis Bebas Majelis Hakim PN Lubuk Basung Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Bagikan berita
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: pixabay)

Sementara itu, sebelumnya pihak PN Lubuk Basung menegaskan, proses peradilan telah berjalan sesuai
prosedur. Keputusan hakim telah berdasarkan bukti yang ada jika BS tidak bersalah dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Tisya
Sumber : Instagram @padang_tv
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini