Saat ini bagi masyarakat yang melanggar, tambah Hilman, pihaknya melaksanakan program Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) untuk mengamankan masyarakat dalam berkendaraan.
"Kita melarang anggota menggelar kegiatan razia di jalanan, yang diperbolehkan adalah memberhentikan masyarakat yang melanggar. Jadi tidak boleh menghambat perjalanan masyarakat dengan melaksanakan razia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan aksi petugas kepolisian mengejar pengendara motor di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Peristiwa itu diketahui setelah akun Instagram @galeriminang menggugah video berisi detik-detik pengendara motor yang memakai seragam bidan sedang dikejar polisi menggunakan motor N-Max saat melintas di kawasan Bukittinggi.
Pengendara motor tersebut secara tiba-tiba melintas kawasan Bukittinggi, namun entah apa kesalahannya datang petugas kepolisian yang memboncengi seorang wanita dengan kecepatan tinggi.Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat wanita berpakaian seragam bidan tersebut berusaha menghindar dari kejaran polisi. (*)
Editor : TisyaSumber : Instagram @bukitinggiku.ig