HALONUSA.COM - Heboh wine diklaim bersertifikat halal di media sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.
Democrazy.id, belum lama ini heboh di media sosial unggahan yang menyebut bahwa produk fermentasi berbahan anggur disebut halal oleh komite halal di bawah Kemenag RI.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Halal Corner Indonesia Foundation melalui cuitan di akun Twitter resminya dalam unggahan @halalcorner, dijelaskan bahwa produk bernama nabidz itu tidak mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meluruskan berita yang salah, MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini.
"Yang berasosiasi dengan wine kamar yang mengeluarkan fatwa halal adalah komite halal di bawah Kemenag dengan jalur Halal Self Decker tanpa audit," kata pemilik akun @halalcorner.
"Bukan MUI lagi tanpa audit tapi nanti fatwanya komite fatwa halal Kementerian Agama. Kalau jalur audit halal pakai MUI," imbuh @halalcorner.Kementerian Agama (Kemenag) melalui BPJPH pun buka suara. Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyebutkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan produk halal untuk produk minuman keras seperti wine
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dilansir dari YouTube Media.com, Senin, 31 Juli 2023.
Pihaknya juga sudah memastikan melalui data di sistem si halal dan menegaskan produk minuman bermerk nabidz yang mendapatkan sertifikat halal hanya produk minuman jus buah saja.
"Berdasarkan data dari sistem si halal kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek nabi yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau Red Wine. Melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.
Editor : TisyaSumber : YouTube Media.com