Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Seorang Tersangka Ditahan Jaksa

×

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Seorang Tersangka Ditahan Jaksa

Bagikan berita
Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ditahan jaksa. (Foto: IST)
Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ditahan jaksa. (Foto: IST)

Sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan untuk kasus yang sama, mulai dari pejabat RSUD, panitia lelang, manajemen konstruksi dan rekanan atau pihak ketiga.

Sementara tujuh orang terdakwa juga telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Padang. Sedangkan sisanya masih menjalani proses persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Lantas Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini