HALONUSA.COM - Direktur PT MAM Energindo dibekuk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pasaman Barat di daerah Bandung beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
“Tersangka kita tangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7/2023),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra.
Menurutnya, Penangkapan tersebut berdasarkan surat penangkapan No.PRINT-283/L.3.23/Fd.1/06/2023 tgl 23 Juni 2023 di Kota Bandung.
Tim penyidik Kejari Pasaman Barat membawa tersangka AA dari Bandung untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya tim penyidik membawa tersangka ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dalam penerbangan menuju Bandara Minangkabau International Airports Kota Pariaman untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Aia di Kota Padang.Tersangka AA sampai di Bandara Internasional Minangkabau pada pukul 19.25 WIB dan dibawa ke Rutan Kelas II B Anak Aia Padang oleh tim penyidik serta didampingi oleh tim Intelijen Kejari Pasaman Barat.
“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan No Print-06/L.3.23/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 selama 20 hari dari tanggal 5 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023,” kata Kas Intel.
Tersangka disangkakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yakni kesatu, primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, primer pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Subsider pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Halbert Caniago