UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf (a) menyatakan melarang penggunaan bangunan di kawasan hutan secara tidak sah.
Pengumuman ini berlaku selama 60 hari sejak diumumkan. Jika tidak ada tindakan, pihak berwenang akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.Agar menjadi perhatian dan dapat bekerjasama untuk penyelesaiannya. (*)
Editor : Redaksi