Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita. (*)
Editor : RedaksiSimpan 6 Paket Sabu, Pengedar Narkotika di Dharmasraya Tak Berkutik Saat Dicokok Polisi
Berita Terkait