HALONUSA.COM - Simpan 6 (enam) paket sabu, seorang pengedar narkotika di Dharmasraya tidak berkutik saat dicokok polisi.
Pengedar itu merupakan warga Sungai Dareh yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Minggu, 18 Juni 2022.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H menyebutkan tersangka berinisial RS (29) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya.
"Sebanyak 6 paket kecil narkotika jenis sabu berhasil kita amankan dari tangan tersangka," ujar Iptu Rusmardi.
Pelaku (RS) ditangkap pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di Jorong Parik Tarajak, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Rusmardi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika."Saya bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan sampai di lokasi langsung mengamankan tersangka RS," katanya.
"Saat penggeledahan bersama para saksi, kita berhasil menemukan satu lembar kertas yang didalamnya enam buah plastik klip kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan 5 buah plastik klip bening," ujarnya.
Setelah itu dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba, bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku.
"Pelaku juga mengakui sabu tersebut akan dijual kepada orang lain," jelasnya.
Editor : Redaksi