Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2023, Simak di Sini!

×

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2023, Simak di Sini!

Bagikan berita
Ilustrasi pemutihan pajak. (Foto; The Akademi)
Ilustrasi pemutihan pajak. (Foto; The Akademi)

Khusus tunggakan pajak yang sudah mencapai 3 tahun, wajib pajak harus membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.

Untuk info pemutihan pajak lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat, layanan Samsat terdekat, atau secara online.

Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan, balik nama kendaraan dan mutasi kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat kendaraan terdaftar.

Berkas yang perlu disiapkan saat pemutihan pajak:

1. E-KTP 2. STNK asli

3. Bukti pelunasan PKB/BBN. ***

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini