Khusus tunggakan pajak yang sudah mencapai 3 tahun, wajib pajak harus membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.
Untuk info pemutihan pajak lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat, layanan Samsat terdekat, atau secara online.
Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan, balik nama kendaraan dan mutasi kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat kendaraan terdaftar.
Berkas yang perlu disiapkan saat pemutihan pajak:
1. E-KTP 2. STNK asli3. Bukti pelunasan PKB/BBN. ***
Editor : Redaksi